Parlemen

Waka Banggar: Kenaikan PPN 12% adalah Inisiatif PDIP

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen adalah hasil dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021. Undang-undang tersebut merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Minggu (22/12/2024), Wihadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menetapkan kenaikan PPN menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen mulai 2025. Ia juga menyoroti bahwa Panitia Kerja (Panja) yang membahas kebijakan ini saat itu dipimpin oleh Fraksi PDIP.

“Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

Namun, Wihadi mengatakan sikap PDIP saat ini yang menilai kebijakan PPN 12 persen perlu ditunda. Menurutnya, sikap tersebut bertentangan dengan peran mereka dalam merumuskan UU HPP.

Ia menilai PDIP seolah-olah sedang menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan mengaitkan kebijakan tersebut seakan-akan merupakan keputusan pemerintah saat ini.

“Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin Panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” ujar anggota Komisi XI DPR RI itu.

Wihadi menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN adalah hasil keputusan DPR periode sebelumnya yang diinisiasi PDIP, dan Presiden Prabowo hanya menjalankan keputusan yang sudah menjadi payung hukum. Ia menilai sikap PDIP saat ini seperti “melempar bola panas” kepada pemerintahan Prabowo, meskipun kebijakan tersebut merupakan produk DPR periode 2019-2024.

“Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ucapnya.

Sebaliknya, dia menilai sikap PDIP saat ini seperti “melempar bola panas” kepada pemerintahan Presiden Prabowo terkait kenaikan PPN 12 persen. Padahal, kebijakan tersebut merupakan produk DPR periode sebelumnya yang dipimpin PDIP dan telah diatur dalam UU HPP.

“Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka, jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” tuturnya.

Dia pun menegaskan jika Presiden Prabowo sedianya sudah “mengulik” kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah, salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN tersebut dikenakan terhadap barang-barang mewah.

Dia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengupayakan kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat menengah ke bawah, salah satunya dengan membatasi penerapan kenaikan PPN pada barang-barang mewah. Dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini bahwa kenaikan PPN 12 persen adalah keputusan pemerintahan Presiden Prabowo, karena kebijakan tersebut merupakan produk DPR periode 2019-2024 yang diprakarsai PDIP.

“Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button